Rabu, 01 Juni 2011


RIWAYAT
Badan intelijen. Institusi yang terkesan angker ini, menilik buku Inside Indonesia’s Intelligence Service, cikal-bakalnya ada di masa pendudukan Jepang, tahun 1943.
Pada masa itu Jepang mendirikan versi lokal lembaga intelijen yang terkenal dengan sebutan Sekolah Intelijen Militer Nakano. Mantan tentara Pembela Tanah Air (Peta), Zulkifli Lubis merupakan lulusan sekaligus Komandan Intelijen pertama kaum republikan.

Paska kemerdekaan, Agustus 1945 Pemerintah Indonesia mendirikan badan intelijen republik yang pertama, yang dinamakan Badan Istemewa. Zulkifli kembali memimpin lembaga itu bersama sekitar 40 mantan tentara Peta yang menjadi penyelidik militer khusus.

Setelah memasuki masa pelatihan khusus intelijen di daerah Ambarawa, awal Mei 1946 sekitar 30 pemuda lulusannya menjadi anggota Badan Rahasia Negara Indonesia (Brani). Lembaga ini menjadi payung gerakan intelijen dengan beberapa unit ad hoc, bahkan operasi luar negeri.

Juli 1946, Menteri Pertahanan (Menhan) Amir Sjarifuddin membentuk Badan Pertahanan B yang dikepalai seorang mantan komisioner polisi. Alhasil 30 April 1947 seluruh badan intelijen digabung di bawah Menhan, termasuk Brani menjadi Bagian V dari Badan Pertahanan B tadi.

Di awal tahun 1952, Kepala Staf Angkatan Perang, T.B. Simatupang menurunkan lembaga intelijen menjadi Badan Informasi Staf Angkatan Perang (BISAP). Tahun itu Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Menhan Sri Sultan Hamengku Buwono IX menerima tawaran Central Intelligence Agency Amerika Serikat (CIA) untuk melatih calon-calon intel profesional Indonesia di Pulau Saipan, Filipina.

Akibat persaingan di tubuh militer, sepanjang tahun 1952-1958, seluruh angkatan dan Kepolisian memiliki badan intelijen sendiri-sendiri tanpa koordinasi nasional. Maka 5 Desember 1958 Presiden Soekarno membentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) dengan Kolonel Laut Pirngadi sebagai kepala.

Selanjutnya, 10 November 1959, BKI menjadi Badan Pusat Intelijen (BPI) yang bermarkas di Jalan Madiun. Di era tahun 1960-an hingga akhir masa Orde Lama, pengaruh Soebandrio pada BPI sangat kuat diikuti perang ideologi Komunis dan non-Komunis di tubuh militer, termasuk intelijen.

Intel Orde Baru
Setelah gonjang-ganjing tahun 1965, Soeharto mengepalai Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib).
Berikutnya di seluruh daerah (Komando Daerah Militer/Kodam) dibentuk Satuan Tugas Intelijen (STI).

Kemudian 22 Agustus 1966 Soeharto mendirikan Komando Intelijen Negara (KIN) dengan Brigjen. Yoya Sugomo sebagai kepala yang langsung bertanggung jawab kepadanya.

Sebagai lembaga intelijen strategis, maka BPI dilebur ke dalam KIN yang juga memiliki Operasi Khusus (Opsus) di bawah Letkol. Ali Moertopo dengan asisten Leonardus Benyamin (Benny) Moerdani dan Aloysius Sugiyanto.

Kurang dari setahun, 22 Mei 1967 Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendesain KIN menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin). Mayjen. Soedirgo merupakan Kepala Bakin pertama.

Pada masa Mayjen. Sutopo Juwono, Bakin memiliki Deputi II di bawah Kolonel Nicklany Soedardjo, perwira Polisi Militer (POM) lulusan Fort Gordon, AS.

Sebenarnya di awal 1965 Nicklany menciptakan unit intel PM, yaitu Detasemen Pelaksana Intelijen (Den Pintel) POM.
Secara resmi, Den Pintel POM menjadi Satuan Khusus Intelijen (Satsus Intel), lalu tahun 1976 menjadi Satuan Pelaksana (Satlak) Bakin dan di era 1980-an kelak menjadi Unit Pelaksana (UP) 01.

Mulai tahun 1970 terjadi reorganisasi Bakin dengan tambahan Deputi III pos Opsus di bawah Brigjen. Ali Moertopo. Sebagai inner circle Soeharto, Opsus dipandang paling prestisius di Bakin, mulai dari urusan domestik Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Irian Barat dan kelahiran mesin politik Golongan Karya (Golkar) sampai masalah Indocina.

Tahun 1983, sebagai mantan Kepala BAKIN, L.B. Moerdani memperluas kegiatan intelijen menjadi Badan Intelijen Strategis (Bais). Selanjutnya Bakin tinggal menjadi sebuah direktorat kontra-subversi dari Orde Baru.

Setelah mencopot L.B. Moerdani sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam), tahun 1993 Soeharto mengurangi mandat Bais dan mengganti nama menjadi Badan Intelijen ABRI (BIA).

Tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengubah seluruh aparat intelijen di bawah Lembaga Intelijen Negara (LIN) di bawah Menhan. Lalu Januari 2001, Gus Dur secara resmi mengubah Bakin menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) sampai sekarang.


STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi BIN telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 52/2005. Berdasarkan Perpres tersebut BIN dipimpin oleh seorang

Kepala yang saat ini dalam Kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan jabatan setingkat Menteri. Kepala BIN dibantu oleh seorang Wakil Kepala, satu Sekretariat Utama yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama, satu Inspektorat Utama (dikepalai oleh seorang Inspektur Utama), lima Deputi dan lima orang Staf Ahli.

Di Indonesia khusus untuk LPND (Lembaga Pemerintahan Non Departemen) telah ditetapkan standar nomenklatur Sekretaris Utama (menyerupai fungsi Sekjen Departemen) dan Inspektur Utama (fungsinya menyerupai Irjen Depertemen).
Selengkapnya struktur organisasi BIN adalah :

Kepala
Wakil Kepala
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Luar Negeri
Deputi Bidang Dalam Negeri
Deputi Bidang Kontra Intelijen
Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi
Deputi Bidang Teknologi
Inspektorat Utama
Staf Ahli Bidang Politik
Staf Ahli Bidang Ekonomi
Staf Ahli Bidang Hukum
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan


TUGAS PEJABAT

Kepala BIN
mempunyai tugas:
memimpin BIN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN
menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya
membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain

Wakil Kepala
mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BIN

Sekretariat Utama
mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BIN

Deputi Bidang Luar Negeri
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasional penyelidikan yang beraspek luar negeri

Deputi Bidang Dalam Negeri
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasional penyelidikan yang beraspek dalam negeri

Deputi Bidang Kontra Intelijen
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang kontra intelijen

Inspektorat Utama
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan BIN

Staf Ahli Bidang Politik
mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah politik

Staf Ahli Bidang Ekonomi
mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah ekonomi dan politik

Staf Ahli Bidang Hukum
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah Hukum

Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya

Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pertahanan dan keamanan


Ditulis dalam lembar pengantar oleh guruhprast pada Mei 30, 2008
Sekolah Tinggi Sandi Negara
Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) adalah sekolah tinggi kedinasan yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia, berdasarkan Keppres  No. 22 tahun 2003 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara.
Mahasiswa STSN merupakan mahasiswa ikatan dinas (dari umum) dan mahasiswa tugas belajar (PNS/TNI/POLRI). Mahasiswa ikatan dinas yang telah menyelesaikan pendidikan selanjutnya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sistem Pendidikan
STSN menerapkan pendidikan dengan sistem paket yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS). Beban studi yang harus diselesaikan adalah 146 SKS dan ditempuh selama 4 Tahun. STSN mempunyai 2 (dua) program studi yaitu Program Studi Teknik Persandian dan Program Studi Manajemen Persandian.
Program Studi Teknik Persandian memiliki dua bidang minat yaitu Teknik Kripto dan Teknik Rancang Bangun Peralatan Sandi.
Calon Mahasiswa dari umum yang dinyatakan Lulus Ujian Saringan Masuk dan diterima sebagai Mahasiswa STSN, diwajibkan menandatangani Perjanjian Ikatan Dinas dan mendapatkan Tunjangan Ikatan Dinas (TID), Sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

A. PERSYARATAN POKOK / UMUM
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Sanggup bekerja pada bidang Persandian.
  3. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI.
  4. Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah atau Puskesmas.
  5. Lulus tes Akademik, Psiko, Kebugaran, Kesehatan (antara lain tes bebas NAPZA), wawancara dan PANTUKHIR yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara.
  6. Belum pernah dikeluarkan dari Sekolah Tinggi Sandi Negara.
B. PERSYARATAN KHUSUS
  1. Asal calon Mahasiswa :Lulusan SMA atau Madrasah Aliyah jurusan IPA dengan nilai Matematika dan Bahasa Inggris pada raport kelas tiga semester 6, minimal 7. Selain jurusan IPA tidak bisa.
  2. U s i a : Berusia minimal 17 tahun, dan maksimal 21 tahun per 31 Agustus pada tahun 2008
PROSES PENDAFTARAN STSN
Proses Pendaftaran terdiri atas :
  1. Pengambilan Formulir : Formulir Pendaftaran dapat diperoleh mulai tanggal 9 Juni s.d. 2 Juli 2008 dari Panitia Pendaftaran,di Kampus STSN “Bumi Sanapati” Jl. H. Usa, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng — Bogor, Jawa Barat 16330, telp (0251) 541742 / 541754.
  2. Pengembalian Formulir dan Kelengkapan Pendaftaran : Formulir dan Kelengkapan Pendaftaran diserahkan mulai tanggal 16 Juni s.d. 2 Juli 2008, bertempat di Kampus STSN.
Pelayanan Proses Pendaftaran di atas dilakukan setiap hari kerja (Senin s/d Jumat) pukul 09.00—15.00 WIB.
Tata Cara dan Kelengkapan Pendaftaran :
  1. Membawa Surat Lamaran yang ditulis tangan sendiri dengan dilampiri :
    • Fotokopi Ijazah/Transkrip nilai Nilai Ujian Nasional (NUN) Raport semester 6 yang telah dilegalisir.
    • SKCK dari POLRI.
    • Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter Pemerintah atau Puskesmas.
    • Surat Pernyataan belum menikah dari orang tua / wali. dapat didownload disini.
    • Pas photo berwarna 3 bulan terakhir, ukuran 3×4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
silakan download surat lamaran disini
  1. Calon Mahasiswa harus datang sendiri untuk mendaftar dengan membawa Ijazah dan surat-surat asli sesuai persyaratan tersebut di atas.
  2. Panitia STSN menentukan peserta yang dapat mengikuti Ujian Saringan Masuk, setelah persyaratan dan Kelengkapan Pendaftaran dipenuhi.
  3. Biaya Pendaftaran dan Ujian Saringan Masuk kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru STSN TA 2008/2009 adalah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
UJIAN SARINGAN MASUK
Ujian Saringan Masuk Tahun Akademik 2008/2009 terdiri dari beberapa tahap dan dilaksanakan di Kampus STSN—Bogor. Jadwal Ujian Saringan Masuk akan ditentukan kemudian oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru STSN.
Ujian Saringan Masuk terdiri dari :
  • Ujian Tahap I : Tes Akademik, meliputi : Matematika, Bahasa Inggris, Komputer, Fisika, Elektro, Pengetahuan Umum dan Tes Potensial Akademik (TPA).
  • Ujian Tahap II : Tes Psiko
  • Ujian Tahap III : Tes Kebugaran dan Tes Kesehatan
  • Ujian Tahap IV : Clearence Test dan Wawancara
  • Ujian Tahap V : Pantukhir Ujian Saringan Masuk menggunakan sistem gugur pada setiap tahap.
Share and Enjoy:
guruhprast.
untuk Pendaftaran tahun 2010/2011 bisa dilihat di postingan blog ini juga.
Alamat Kampus STSN
Jl Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Ciseeng, Bogor – Jawa Barat 16330
Telp. 0251-541742
0251-541754
Fak. 0251-541720
E-mail SPMB : spmb@stsn-nci.ac.id
E-mail Non SPMB : info@stsn-nci.ac.id